jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyimpulkan informasi sesat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal keberadaan Harun Masiku sebagai bentuk obstruction of justice. KPK menilai hingga saat ini belum melihat adanya upaya merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun.
"Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi). Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Ditjen Imigrasi maka informasinya tentu kami terima. Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri du kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Keberadaan Harun Masiku Masih Misteri, Demokrat Pertanyakan Kinerja Imigrasi
Fikri menjelaskan, saat ini KPK memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Ditjen Imigrasi. Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat pihak Imigrasi terlambat menginformasikan kembalinya politikus PDI Perjuangan itu ke Indonesia.
"Dari Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, lalai atau yang lainnya, tentu perlu pendalaman dahulu ke sana," kata dia.
BACA JUGA: Harun Masiku jadi Bahan Omongan Internal Istana
Seperti diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP.
Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa Harun Masiku telah pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK dan belum kembali ke Indonesia. Pada 16 Januari, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.
BACA JUGA: KPK Optimistis Harun Masiku Segera Ditangkap
Namun, pada hari ini, Rabu (22/1), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga