Respons KPU soal ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu di Daerah

Rabu, 04 Januari 2023 – 08:50 WIB
Ilustrasi - Warga menuju TPS saat Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota badan ad hoc pemilu, baik panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Ketum Muhammadiyah Singgung Pembelahan Politik saat Menerima Kunjungan Ketua KPU

Parsadaan menilai tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Hal itu justru bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

Dia menyebut KPU menyadari di level kecamatan, perekrutan anggota badan ad hoc pemilu tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

"Keterbatasan SDM, infrastruktur, itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," tuturnya.

BACA JUGA: Arief Poyuono Setuju Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Menghemat Biaya

Kemendagri sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu poinnya meminta kepala daerah mengizinkan ASN daerahnya mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Surat edaran itu juga meminta pemda memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Lalu, pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Kemudian, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, puskesmas, dan puskesmas pembantu atau sebutan lain sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

"(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   KPU   Kpu Ri   Pemilu   Pemilu 2024   PPK   PPS   KPPS   Kemendagri  

Terpopuler