Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

Rabu, 04 Januari 2023 – 08:32 WIB
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap divonis mati setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman mati.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur berharap vonis hukuman mati untuk terdakwa pemerkosa santriwati itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Seusai Dijatuhi Vonis Mati

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Waryono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menilai vonis mati yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA terhadap pemerkosa santriwati itu sebagai ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

BACA JUGA: Arief Poyuono Setuju Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Menghemat Biaya

Vonis tersebut juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan. "Ini bisa memberikan efek jera," kata Waryono.

Waryono menyebut kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA: Ketum PPP Bakal Jadikan Romahurmuziy Duta Antikorupsi, Begini Pertimbangannya

Kemenag saat ini sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya.

Kemenag juga akan terus menyosialisasikan PMA 73/2022 kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler