Respons Legislator Pendukung Jokowi soal Solusi Honorer K2

Rabu, 25 Juli 2018 – 18:41 WIB
Anggota DPR dari PDI Perjuangan Komarudin Watubun bersama Joko Widodo. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyatakan, persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2) harus segera dicarikan solusinya. Menurutnya, ratusan ribu tenaga honorer yang menanti kejelasan nasib untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus diselesaikan.

"Apa pun alasannya masalah Honorer K2 harus diselesaikan," kata anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun Tanawani Mora, Rabu (25/7).

BACA JUGA: Honorer K2 Aceh: 2019 Ganti Presiden Biar Diangkat PNS

Menurut Komarudin, persoalan honorer K2 menyangkut hak warga negara. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, rakyat harus mendapatkan pekerjaan yang layak.

Karena itu, kata Komarusin, negara harus memperhatikan Honorer K2. "Ini hak hidup warga negara, ini amanat konstitusi," katanya. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Era SBY: Tak Usah Dorong Honorer K2 Jadi PNS

Komarudin menambahkan, para tenaga honorer K2 adlah pengabdu negara. Sekecil apa pun pengabdian mereka harus mendapat penghargaan negara.

"Mereka sudah laksanakan kewajiban, maka seharusnya mereka memperoleh hak-haknya," katanya.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer K2 Rp 200 Ribu, Ongkos Ojek Rp 10 Ribu

Menurut Komarudin, Komisi II DPR sudah sepakat mendorong pemerintah mengusulkan revisi atas Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). "Supaya ada ruang penyelesaian masalah warisan ini," paparnya. 

Nantinya, dalam revisi UU ASN sudah ada usulan tentang seleksi terhadap para tenaga honorer. Dia mencontohkan, misalnya ada formasi penerimaan CPNS 100 ribu dan ada kuota 30 persen atau 30 ribu kursi bagi honorer K2, maka proses seleksi tetap harus diberlakukan.

Artinya, tenaga honorer K2 yang mau menjadi CPNS tetap harus melalui tes sesuai dengan spesialisasi maupun kompetensi. "Tidak bisa diangkat serta-merta, tapi harus dites, diuji, sesuai spesialisasinya," jelas Komarudin.

Sayangnya ketika DPR menggunakan hak inisiatif merevisi UU ASN, pemerintah dalam hal ini kementerian terkait belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan menterinya untuk melaksanakan tugas tersebut.

Tapi, ujar Komarudin, sampai sekarang belum juga dilaksanakan. "Saya harap menteri ini di-warning, jangan sampailah bersikap begini," katanya. 

Dia tidak ingin nanti seolah-olah Presiden Joko Widodo dianggap menghambat penuntasan masalah Honorer K2 tersebut. "Jangan sampai presiden yang dianggap menghambat," tegasnya. 

Dia menegaskan, tak semestinya persoalan Honorer K2 yang belum tuntas ini  menjadi beban Jokowi. "Jangan sampai masalah ini jadi warisan pemerintahan berikutnya," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler