jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap pengelola pasar yang menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, langkah Polri menangkap pengelola Pasar Muamalah yang berlokasi di Beji, Depok, Jawa Barat itu juga banyak diapresiasi masyarakat.
BACA JUGA: Ada Pasar Muamalah di Bantul, Buka Setiap Minggu Legi
"Kami mengapresiasi respons cepat Polri. Kami melihat respons positif juga mengalir dari masyarakat atas langkah cepat Bareskrim Polri," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini kemudian menyebut alasan masyarakat mengapresiasi respons cepat Polri.
BACA JUGA: Pengakuan Penggagas Pasar Muamalah Depok Sebelum Ditangkap Polisi
Antara lain, viralnya pemberitaan terkait adanya aktivitas pasar yang mengharuskan transaksi menggunakan dirham dan dinar itu cukup meresahkan.
"Kami berharap dengan langkah cepat Polri, ke depan masyarakat makin merasakan lebih nyaman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," ucapnya.
BACA JUGA: 9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham
Polri telah menetapkan ZS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia merupakan pengelola dan penyedia lapak.
ZS diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang