Respons Mabes Polri Kasus Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan

Rabu, 12 Agustus 2020 – 10:05 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM, diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polwan (polisi wanita).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir apabila Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan, Awalnya Bercanda?

"Tentunya kita (polisi, red) buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir," ujar Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Argo mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Seperti Ini Bentuk Pelecehan Seksual oleh Kasat Reskrim terhadap 3 Polwan

"Sudah di periksa propam dan sementara sudah dinonaktifkan," ucap dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Bikin Polling, Fadli Zon Mungkin Terkejut Lihat Hasilnya

Terkait dugaan tindakan amoral yang dilakukan Iptu AM, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya tengah mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.

"Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler