Respons Mabes Polri Setelah Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab

Selasa, 12 Januari 2021 – 18:38 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1).

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. 

BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan hakim tersebut. 

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa.

BACA JUGA: ASN Tega Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Demi Uang Sebegini, Ya Ampun

 Jenderal bintang dua ini menuturkan, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup. 

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," terang Argo.

BACA JUGA: Kubu Rizieq Shihab Sebut Kerumunan di Petamburan Salah Aparat

Diketahui bahwa hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. 

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

BACA JUGA: 7 Wanita dan 3 Pria Ramai-ramai Dalam Rumah Kos, Warga Curiga, Lalu Diintai, Ternyata

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler