jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dua provinsi akan dimekarkan di Papua. Dari hasil analisis, provinsi yang siap dimekarkan yakni Papua Selatan.
"Jadi mungkin dibuka provinsi baru di sana. Mungkin ditambah dua," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Sedikit Kabar Baik dari Mendagri soal Rencana Pemekaran Papua
Hanya saja, Mahfud menekankan terkait kantong penduduk dari rencana pemekaran provinsi. Kemudian, asimilasi orang gunung dan pantai juga perlu diperhatikan dari pemekaran provinsi di Papua.
"Nanti harus dianalisis dahulu, dilihat petanya, kantong-kantong penduduknya di mana. Bagaimana membuat asimilasi orang gunung dan orang pantai misalnya itu bagaimana. Nanti dilihat dulu semuanya," ungkap dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Sampaikan Sebuah Permohonan ke Sri Sultan HB X
Meski begitu, Mahfud memastikan upaya memekarkan provinsi di Papua bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Hadirnya provinsi baru membuat tata kelola pembangunan berlangsung cepat.
"Agar rentang kendalinya dan pengelolaan pembangunan di sana bisa secara efektif dilakukan," timpal dia.
BACA JUGA: Wiranto dan Yusril Kandidat Wantimpres? Begini Respons Moeldoko
Di sisi lain, Mahfud menyadari terdapat moratorium ketika pemerintah hendak memekarkan provinsi. Namun, Mahfud menegaskan bahwa moratorium bukan halangan bagi pemekaran.
Kebijakan moratorium bisa berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan.
"Di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu, memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi, kan begitu," ucap Mahfud. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan