Respons Margarito Kamis Perihal Permohonan Judicial Review PT Nol Persen

Jumat, 31 Desember 2021 – 11:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) nol persen ke Mahkamah Konstitusi oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.

“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA: Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

Namun, Margarito menilai permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit baik secara teknis maupun konseptual.

“Masalahnya adalah begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujar Margarito.

BACA JUGA: Pakar Tata Negara Sebut Presidential Threshold Nol Persen Bisa Timbulkan Masalah

Secara konseptual, menurut Margarito, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Secara nalar, kata Margarito, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.

BACA JUGA: Ferdinand Sarankan Anies Baswedan Minta Maaf Soal Program Rumah DP Nol Persen

“Saya mengalami kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikirtan hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” kata Margarito.

Kalau melihat gejala hari ini, Margarito Kamis menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep.

“Jujur saja saya tidak menemukan penalaran yang cukup logis utnuk menyerupakan manusia dengan parpol. Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.

Margarito menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan JR tersebut apakah diterima atau tidak.

“Jadi, saya rasa, teman-teman yang mengajukan JR tentang PT nol persen, sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol,” ujar Margarito.

“Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit.”

Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar sebaiknya energi dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol.

“Sebaiknya kita pakai ketentuan yang sudah ada,” kata Margarito.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler