Pakar Tata Negara Sebut Presidential Threshold Nol Persen Bisa Timbulkan Masalah

Rabu, 29 Desember 2021 – 23:11 WIB
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Fauzan menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai UUD 1945.

Fauzan menyebut apabila ambang batas menjadi nol persen maka akan timbul permasalahan baru.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Merespons Soal Presidential Threhold, Menohok

"Kalau presidential threshold itu nol persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih yang kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara di DPR," ujar Fauzan kepada wartawan, Rabu (29/12).

Lelaki yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen.

BACA JUGA: Ketua MPR Ingatkan Ini kepada Penyelenggara Pemilu

Dia menyebut dukungan DPR diperlukan meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu.

"Nanti kebijakan yang diambil bisa ke depan ya diganggu oleh parlemen. Karena parlemen kan mempunyai fungsi pengawasan,” kata Fauzan.

BACA JUGA: Nurul Arifin Bilang Meniadakan Presidential Threshold Malah Berbahaya

Fauzan mengatakan presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan presentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.

"Mau 20 persen, mau 15 persen, mau 5 persen itu pilihan. Tetapi kalau sampe 0 persen saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih yang kebetulan mungkin diajukan oleh parpol yang tidak punya suara tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan.

Diketahui bahwa sejumlah pihak melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi 0 persen jelang Pemilu 2024. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler