Respons Mbak Rerie Terkait Wacana Wewenang Polsek tak Usut Pidana

Sabtu, 22 Februari 2020 – 12:30 WIB
Ilustrasi Polsek. Menko Polhukam mengusulkan agar Polsek tak lagi menangani perkara. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Nasdem Lestari Moerdijat atau akrab disapa Rerie meminta dilakukan penelaahan mendalam terhadap wacana Polsek tidak perlu mengurus kasus pidana.

Rerie sapaan akrab Lestari, menyinggung wilayah Indonesia yang luas sehingga keberadaan Polsek masih diperlukan mengusut kasus.

BACA JUGA: Polri dan Kompolnas Perlu Membahas Wacana Polsek Tak Menangani Perkara

"Itu harus ditelaah lagi. Indonesia itu luas sekali," kata Rerie ditemui di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

Rerie mengatakan, pengusutan sebuah kasus bakal berjalan lambat andai Polsek tidak bisa mengusut pidana. Terlebih, pengusutan kasus baru bisa dilakukan oleh penyidik setingkat Polres.

BACA JUGA: Soal Usul Perubahan Wewenang Polsek, Ini Respons Stafsus Presiden Jokowi

"Kalau di kota besar, Polsek dengan polres berdekatan. Kalau di desa bagaimana? Misalnya ada kasus pembunuhan atau kriminal kecil, yang polresnya posisinya sangat jauh. Apa yang akan dihadapi. Itu kan, enggak bisa juga," timpal Politikus Nasdem tersebut.

Sebelumnya Ketua Kompolnas Mahfud MD melontarkan wacana agar kewenangan Polsek mengusut kasus pidana dapat dihapus.

Pria Bangkalan itu beralasan, penghapusan kewenangan itu membuat Polsek tidak lagi cari-cari perkara.

Menurut dia, Polsek bisa menjalankan fungsi lainnya di dalam kepolisian seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Atas usul tersebut, pihak Istana telah berkomentar melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Menurut dia, untuk merealisasikan usulan tersebut banyak aturan yang harus diubah.

"Itu belum bisa dijawab secara komprehensif karena saya belum tahu instruksinya untuk kami kaji," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Yang jelas, kata dia, untuk mewujudkan usulan itu harus ada pengubahan yang mendasar dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), aturan sejenisnya atau di bawahnya.

"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP karena itu hukum acara enggak bisa diubah gitu saja diubah dengan PP gitu saja, tidak bisa," kata politikus PSI ini. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler