jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut positif usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, agar unit kerja kepolisian sektor (polsek) fokus melayani masyarakat dan tak lagi menangani perkara.
"Kami melihat pemikiran Pak Mahfud Itu sangat strategis. Wacana ini perlu dibahas bersama polri dan kompolnas demi kepolisian yang semakin baik," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Kewenangan Polsek Dikurangi, Polri Bilang Begini
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, di sejumlah negara seperti Jepang, Brasil, dan Singapura, polsek sudah tak lagi menangani perkara. Tugas utamanya mengedepankan penyuluhan dan pembinaan. Kebijakan itu terbukti menurunkan tingkat kriminalitas.
Edi memberi contoh di Jepang, ada kantor polisi bernama Koban. Koban setingkat polsek di Indonesia. Peranan Koban lebih banyak pada fungsi pembinaan harkamtibmas dan pencegahaan adanya pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Begitu juga di Singapura, ada kantor polisi kecil bernama Neighborhood.
BACA JUGA: DPR Tidak Sepakat Usulan Mahfud MD agar Polsek Tidak Menangani Kasus Pidana
Edi menambahkan, jika wacana ini nantinya diterapkan, polri perlu menanbah jumlah personel babin kamtibmas di seluruh polsek. Sementara di tingkat kepolisian resort (polres), penyidik juga perlu ditambah untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan perkara.
"Kami melihat babin kamtibmas ini adalah ujung tonggak pelayanan polri di tengah masyarakat. Jika babin kamtibmas bagus, maka kepercayaan masyarakat terhadap polri akan semakin baik," ucapnya.
BACA JUGA: Ada Salah Ketik di Omnibus Law, Syarief Hasan Sebut Klarifikasi Mahfud MD Lucu
Pakar hukum kepolisian di pascasarjana Universitas Bhayangkara ini menilai polri dan kompolnas perlu duduk bersama, karena selama ini penanganan perkara dilakukan mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga bareskrim polri.
Ukuran penanganan kasus biasanya dilihat dari tingkat kesulitan dalam menangani kasus. Jika perkaranya dinilai sulit, maka perkaranya ditangani polda hingga bareskrim polri. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang