jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang Polsek tidak lagi menangani kasus pidana. Menurut dia, usulan itu bukan perkara mudah.
Kata dia, untuk merealisasikan usulan tersebut banyak aturan yang harus diubah.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Mahfud Menjelaskan Usulan Polsek Tidak Tangani Kasus
"Itu belum bisa dijawab secara komprehensif karena saya belum tahu instruksinya untuk kami kaji," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Yang jelas, kata dia, untuk mewujudkan usulan itu harus ada pengubahan yang mendasar dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), aturan sejenisnya atau di bawahnya.
BACA JUGA: Bamsoet Tagih Penjelasan Mahfud MD
"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP karena itu hukum acara enggak bisa diubah gitu saja diubah dengan PP gitu saja, tidak bisa," kata politikus PSI ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Kewenangan Polsek Dikurangi, Polri Bilang Begini
Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga