jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, tuduhan yang ditayangkan video hoaks yang menyebut server milik KPU telah di-setting untuk memenangkan pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, sangat tidak masuk akal.
Tjahjo menyatakan dukungannya terhadap KPU yang telah berani mengambil langkah cepat untuk segera melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwajib.
BACA JUGA: Mendagri Yakin Tim Pemeriksa Daerah Ikut Menjamin Pemilu Sukses
“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoaks, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukam sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo usai menghadiri pengukuhan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Mantan Sekjen DPP PDIP itu yakin tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun dengan pengawasan yang sedemikian ketat dan diatur oleh Undang-Undang.
BACA JUGA: Andre Jubir BPN Prabowo Mengaku Tak Tahu Sosok Wahyu di Video Hoaks Server KPU
BACA JUGA: Mendagri Yakin Tim Pemeriksa Daerah Ikut Menjamin Pemilu Sukses
“Permainan fitnah dan hoaks sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Undang, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.
BACA JUGA: Konon Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Direkam dalam Rapat Tim Prabowo-Sandi
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga telah membantah informasi tersebut. Dia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI. Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.
“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano," tegas Hasyim. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Kiai Maâruf soal Hoaks Server KPU Di-setting untuk Kemenangan Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo