Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia

Kamis, 11 Februari 2021 – 19:47 WIB
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu mengatakan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020, bahwa kepolisian menjadi instansi paling sering dilaporkan.

Ninik mengatakan itu dalam acara virtual Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Bripka Ronald Kena Sabetan Parang, Kapolsek Selamat, Dor Dor Dor

"Data tadi juga mengonfirmasi temuan Ombudsman dalam catatan tahunan 2020, bahkan sejak Ombudsman berdiri, institusi kepolisian termasuk lembaga yang paling banyak dilaporkan," katanya.

Menurut dia, selama 2020 Ombudsman menerima hampir 8.000 laporan berkaitan dengan kinerja kepolisian.

BACA JUGA: Riset YLBHI: Ada Orang Ditahan Bukan untuk Kepentingan Pemeriksaan

Sebanyak 4.500 kasus telah diselesaikan dan sisanya belum terselesaikan Ombudsman. 

"Jadi yang banyak dilaporkan masyarakat untuk institusi kepolisian adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan," kata Ninik melanjutkan.

BACA JUGA: Adam Minta Dicium dan Dipeluk tetapi Ditolak, Terjadilah

Di sisi lain, Ninik menyoroti praktik kekerasan dari temuan YLBHI tentang persoalan penahanan dalam penegakan hukum Indonesia.

Pasalnya, penahanan menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap orang yang berhadapan dengan hukum.

"Kenapa harus dilakukan penahanan dalam proses pemeriksaan itu, padahal penahanan itu, kan, bukan utama dalam proses penegakan hukum," beber dia.

Sebelumnya, YLBHI melakukan riset sepanjang 2020 terhadap 161 kasus orang berhadapan dengan hukum. Dari keseluruhan kasus, terdapat 113 di antaranya berstatus berkas lengkap. 

Atas kasus dengan berkas lengkap, sebanyak 103 di antaranya berujung pada penahanan. Dengan 93 di antaranya berstatus sebagai tahanan dewasa.

Dari 93 kasus itu, YLBHI menemukan terdapat unsur pemaksaan penahanan orang berhadapan dengan hukum.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.

Satu di antaranya, kata dia, penyidik menggunakan pasal kombinasi demi memenuhi syarat seseorang ditahan yakni ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Itu modus yang berhasil kami coba baca dari data yang kami terima," kata Bagus.

Selain itu, kata dia, kewenangan penyidik yang sangat besar menjadi alasan seseorang bisa ditahan, walaupun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.

"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler