Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE

Minggu, 27 Juni 2021 – 03:25 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyambut baik dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) kementrian/lembaga soal pedoman implementasi "pasal karet" UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suparji menilai bahwa SKB bisa dijadikan sebagai pedoman penegakan hukum.

BACA JUGA: SKB Pedoman Implementasi UU ITE ini Bakal Jadi Acuan Penegak Hukum, Ini Isinya

"Saya menyambut baik, tetapi SKB itu bukan sebagai produk hukum dalam bentuk perundang-undangan," kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).

Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap, pedoman itu dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal karet.

BACA JUGA: Pemerintah Ingin Revisi UU ITE, Begini Sikap NasDem

Namun demikian, Suparji menekankan, sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya.

Disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius.

BACA JUGA: Faktor Pemicu Mitsubishi Xpander Ultimate Menjadi Buruan Konsumen

"Penegak hukum harus lebih adil, transparan, dan akuntabel," ujar Suparji.

Selain itu, SKB dapat menjadi pertimbangan dalam revisi UU ITE.

Menggunakan SKB, kata dia, bisa mengatasi masalah multitafsir pasal.

"Jangan sampai ada masyarakat yang didiskriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkas Suparji.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6).

Pedoman implementasi itu sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian tersebut. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler