Respons Pangeran Setelah Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan

Rabu, 02 Maret 2022 – 17:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai langkah kepolisian dan kejaksaan menyetop kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati sudah tepat.

Kasus Nurhayati ihentikan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan proses penelusuran.

BACA JUGA: Soal Status Tersangka Nurhayati, Brigjen Cahyono Wibowo: Kami Sudah Sepakat

"Penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat)," kata Pangeran melalui keterangan persnya, Rabu (2/3).

Legislator Fraksi PAN itu mengatakan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas tersangka Nurhayati menandakan sangkaan terhadap mantan Bendahara Desa Citemu itu tak layak dilanjutkan.

BACA JUGA: Hendri Awalnya Mengira Usul Penundaan Pemilu 2024 Cuma Candaan, tetapi

"Perkara Nurhayati, memang tidak patut dijadikan tersangka," ucap Pangeran.

Dia menilai terbitnya SKP2 terhadap Nurhayati membuktikan penanganan perkara hukum di Indonesia tetap mengedepankan prinsip keadilan.

BACA JUGA: Taat pada Konstitusi, PDIP Tak Akan Mengkhianati Reformasi dengan Penundaan Pemilu

"Terakhir, jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," ucap Pangeran.

Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.

Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.

Seiring berjalannya waktu, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon.

Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini.

BACA JUGA: Ini Lho Rumah RR yang Digerebek Prajurit TNI AL Tengah Malam, Ditemukan 75 Pria dan Wanita

Belakangan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyebut setelah dilakukan eksaminasi, diputuskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati.

Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (ast/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler