jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siradj memastikan PBNU menolak tegas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 atau Perpres Investasi Miras.
Pasalnya, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan investasi minuman keras alias miras.
"Kami menolak ada investasi untuk industri khamar ini, apapun alasannya," ujar Kiai Said Aqil dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Setelah menuai banyak protes, Presiden Jokowi memutuskan mencabut perpres itu.
BACA JUGA: Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai tidak Antikritik
"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Merespons pencabutan itu, Kiai Said langsung menyampaikan tiga poin sikap dari PBNU.
BACA JUGA: Setelah Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Miras
Pertama, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Kedua, mendorong pemerintah melandaskan kebijakan investasi pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan.
"Ketiga, meminta seluruh umat Islam, khususnya warga NU untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusi," kata Kiai Said. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan