Respons Penolakan RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR Memprakarsai Pembentukan Pokja Nasional

Kamis, 01 September 2022 – 16:35 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi. 

Sebab, ujar Huda, dinamika pengelolaan pendidikan nasional sudah jauh berubah dibandingkan kondisi 20 tahun lalu. 

BACA JUGA: Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan

Namun demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan, mengingat banyak penolakan dari kelompok masyarakat sipil terhadap RUU Sisdiknas

Oleh karena itu, Huda memprakarsasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas yang bisa menjadi solusi untuk membuka ruang dialogis bagi pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.

BACA JUGA: 3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas yang Diklaim Berpihak pada Guru 

Huda menjelaskan kencangnya penolakan draf RUU Sisdiknas yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh berbagai elemen masyarakat sipil harus ditangkap sebagai bentuk kritik membangun. 

Menurut dia, suara-suara mereka harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan agar UU Sisdiknas yang ada benar-benar menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa. 

BACA JUGA: Kawal PPPK Guru Agama 2021, Syaiful Huda: Itu Janji Saya

"Suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” katanya. 

Huda menilai kritikan adanya kelemahan pada sisi aspek prosedural dan materi RUU Sisdiknas yang disampaikan publik masih dalam tahap kewajaran. 

Untuk diketahui sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap rancangan RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek.

Mereka menilai RUU Sisdiknas ini mempunyai kelemahan baik dari sisi prosedural pembuatan maupun dari sisi konten di batang tubuhnya. 

Tercatat Muhammadiyah, PGRI, P2G, Aliansi Peduli Pendidikan, para guru besar, hingga aktivis pendidikan telah menyuarakan penolakannya. 

Sejumlah elemen masyarakat seperti PII, IPMA, SPMI telah menggelar aksi penolakan RUU Sisdiknas tersebut di depan gedung DPR. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler