Respons Permintaan Jokowi, Anies Baswedan: Alhamdulillah dengan Warga Selesai

Kamis, 09 Januari 2020 – 00:10 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan tugasnya dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan sodetan Sungai Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur (BKT), yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dikerjakan.

"Tentang sodetan Ciliwung, itu alhamdulillah pada pertengahan Desember (2019) kemarin, sudah pembicaraan dengan warga selesai. Sekarang mulai fase untuk appraisal. Sesudah appraisal itu kemudian transaksi untuk tanahnya. Dengan itu sudah tuntas. Nanti insyaallah (Kementerian) PUPR bisa langsung memberikan pembayaran, kemudian mulai penggarapan," kata Anies di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Basuki Cerita Ditelepon Anies, Diskusi soal Naturalisasi dan Normalisasi

Anies bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim hadir di istana untuk mengikuti rapat Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir yang dipimpin Presiden Jokowi. Khusus buat DKI Jakarta, Jokowi meminta Anies kerja cepat membebaskan lahan untuk sodetan Ciliwung.

Terkait pengerjaan sodetan Ciliwung tersebut, Anies yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta media menanyakan langsung kepada Kementerian PUPR.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Akui Diperiksa Polisi Terkait Penanganan Banjir

"Kalau pengerjaan tanya ke PUPR. Jadi bagian kami sebenarnya, pembebasannya pun dengan PUPR, pembayarannya dengan PUPR. Kami ini membantu dengan warganya. Ini kan APBN bukan APBD. Jadi pembelian tanahnya pun oleh Kementerian PUPR. Kami ini fasilitator. Pembelian tanah oleh PUPR," tegas Anies.

Hanya saja menurut Anies, pembebasan lahan sebelumnya terkendala karena adanya gugatan ke pengadilan oleh warga di Bidara Cina, Jakarta Timur. Namun hal itu dapat diatasi karena dia memutuskan tidak melanjutkan masalah di pengadilan. Begitu juga dengan Kementerian PUPR.

"Karena Kementerian PUPR juga sudah mengirimkan banding. Waktu itu (2019-red) Pak Menteri sedang haji. Saya telepon 'pak, supaya kita cepat, lebih baik tidak perlu kasasi, kita terima keputusan pengadilan lalu kita musyawarah dengan warga untuk dilaksanakan," tutur Anies menceritakan prosesnya.

"Dan alhamdulillah fasenya Desember kemarin selesai. Insyaallah Januari ini bisa diselesaikan transaksinya, karena transaksinya antara Kementerian PUPR dan masyarakat. (Tetapi) harus appraisal dulu. Setelah appraisal ketemu nilainya baru transaksi," tandasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler