jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons kebijakan pemerintah yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (20/7) malam itu.
BACA JUGA: Jokowi Mengumumkan Langsung Perpanjangan PPKM Darurat
Kemenkes akan fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
"Tetap kami perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/7) malam.
BACA JUGA: Kemenkes: Pemerintah Sedang Menyusun Petunjuk Teknis untuk Vaksinasi Covid 19 Berbayar
Menurut dia, Kemenkes perlu memastikan ketersediaan obat terapi Covid-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di RS.
Dia menuturkan upaya memperkuat pelayanan di RS juga dilakukan melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.
BACA JUGA: Pidato Lengkap Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Dilanjutkan
Siti Nadia menuturkan Kemenkes juga terus mendorong peran RS, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus Covid-19 di masyarakat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pPenetapan PPKM Darurat Jawa-Bali, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.
Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, maka rasio tesnya adalah 5 per 1.000 penduduk per pekan.
Daerah dengan positivity rate 15-25 persen, rasio tes adalah 10 per 1.000 penduduk per pekan.
Daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen atau lebih, rasio tes adalah 15 per 1.000 penduduk per pekan.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7) malam. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy