jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban atas pengajuan penangguhan penahan kota oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet terhadap kliennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penydik nantinya akan mengevaluasi dan memberikan penilaian. Apakah penangguhan akan diberikan atau tidak, semuanya tergantung penyidik.
BACA JUGA: Kesehatan Ratna Sarumpaet Menurun di Tahanan
"Ya kita tunggu saja. Itu nanti dari penyidik,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).
Sementara itu, kuasa Kuasa hukum RatnaInsank Nasruddin menjelaskan, dalam hukum ada tiga jenis penahanan yaitu penahanan di rutan, penahanan kota, dan penahanan di rumah.
BACA JUGA: Telaah Pak JK soal Efek Kasus Ratna Bagi Jokowi dan Prabowo
"Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota," tuturnya.
Sebelumnya penyidik menetapkan Ratna sebagai tersangka dan ditahan sejak 5 Oktober.
BACA JUGA: Pengin Jadi Tahanan Kota, Begini Respons Polisi
Dalam kasus ini, aktivis sosial itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Jam Diperiksa, Dahnil Merasa Seperti Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan