jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah keberatan diminta menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2. Sebab, PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sudah seharusnya pemerintah pusat yang menanggungnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron dimintai tanggapannya menyatakan bahwa sebaiknya program pemerintah pusat tidak membebani keuangan daerah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Februari, Masalah Gaji Sudah Beres
Menurut dia, seharusnya biaya itu dapat dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, memang hal tersebut tidak bisa dilakukan mendadak. “Harus terencana, karena harus dibahas dan dimasukkan dalam RAPBN (rancangan APBN),” kata Herman menjawab JPNN, Kamis (31/1).
BACA JUGA: Daerah Tidak Alokasikan Bayar Gaji PPPK, Nih Saran Pak Lukman
Menurut Herman, bisa saja pemerintah daerah menggunakan sumber anggaran lain, seperti dana alokasi umum atau DAU, maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan, jika APBD murni sudah disahkan. Namun, kata Herman, hal ini tergantung apakah daerah tersebut keberatan atau tidak.
“Bisa saja jika pemerintah daerahnya tidak keberatan. Bisa juga dengan APBD perubahan,” ungkap Herman yang juga mantan wakil ketua Komisi IV DPR, itu.
BACA JUGA: ADKASI Desak Pusat Subsidi Pemda Bayar Gaji PPPK
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Februari, Masalah Gaji Sudah Beres
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat atau Jabar VIII, itu mengatakan bahwa pada prinsipnya, mendukung penuh untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer K2 atau katagori dua dalam dua skema aparatur sipil negara alias ASN, yakni sebagai CPNS atau PPPK.
Karena itu, Herman mendukung rencana pemerintah yang akan melakukan perekrutan 100 ribu formasi CPNS dan 150 ribu PPPK pada 2019 ini.
BACA JUGA: Pak Menteri Bilang 80 Persen Kepala Daerah Siap Gelar Seleksi PPPK
“Selama ada anggarannya, kami sudah menyetujuinya,” kata sosok kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 4 Mei 1969 tersebut.
Perkembangan terbaru, Menpan-RB Syafruddin memastikan gaji PPPK dari honorer K2 akan ditanggung APBN yang dikucurkan ke daerah dalam bentuk DAU.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menteri Bilang 80 Persen Kepala Daerah Siap Gelar Seleksi PPPK
Redaktur & Reporter : Boy