jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI drh. Slamet mengucapkan belasungkawa atas kejadian tenggelamnya kapal nelayan di Kalimantan Barat.
Dia merasa prihatin kejadian tenggelamnya 14 kapal nelayan telah menyebabkan sedikitnya 40 nelayan masih belum ditemukan dan puluhan lainnya telah ditemukan meninggal dunia.
BACA JUGA: Diterpa Angin Kencang, Kapal Feri Karam, Ada 23 Penumpang
“Tentunya masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kita semua, sebab ini adalah kejadian yang luar biasa karena puluhan kapal nelayan tenggelam pada waktu yang nyaris bersamaan,” ujar Slamet dalam siaran pers pada Minggu (18/7).
Tragedi tenggelamnya 14 kapal nelayan di perairan Kalimantan Barat pada tanggal 13-15 Juli 2021 menurutnya adalah sebuah peristiwa besar yang harus jadi pelajaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bakal Membeli Peternakan Sapi di Belgia, Begini Reaksi Drh Slamet
“Musibah juga dapat diminimalisir jika ada perencanaan dan koordinasi antarsemua elemen baik pemerintah dan juga nelayan. Nelayan kecil ini dilindungi oleh undang-undang," tegas drh. Slamet.
Prosedur standar pemeriksaan peralatan keselamatan melaut harus menjadi pekerjaan rutin petugas KKP dilapangan.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, 14 Kapal Nelayan Tenggelam, 5 di Antaranya Sudah Ditemukan, 9 Masih Dicari
“Inspeksi peralatan keselamatan di kapal sebelum melaut dan bantuan KKP untuk memenuhinya harus menjadi hal prioritas yang rutin dilakukan oleh petugas KKP di lapangan," imbuhnya.
Pasal 52 dan 53 UU no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detail bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Menurut dia, salah satu informasi yang wajib diberikan adalah prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.
Ke depannya, kata dia, musibah ini harus menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak abai dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Koordinasi antarlembaga seperti pemerintah daerah, KKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), kelompok nelayan menjadi sangat penting untuk memberikan informasi bagi nelayan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Melalui kesempatan ini, saya akan meminta Komisi IV DPR RI bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan pendampingan dan bantuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujar Slamet.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi