Respons Politikus PKS Nevi Zuairina Soal SKB Tiga Menteri, Simak Penjelasannya

Senin, 08 Februari 2021 – 20:39 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS Hj Nevi Zuairina (kedua kiri) saat bersilaturahmi dengan seluruh Anggota dan struktur PKS se-Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Minggu (7/2/2021). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Hj Nevi Zuairina bersilaturahmi dengan seluruh Anggota dan struktur PKS se-Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Minggu (7/2/2021).

Dalam pertemuan ini, Nevi berdialog sekaligus sosialisasi situasi dan kondisi proses kebernegaraan di lingkungan DPR dan MPR.

BACA JUGA: Pernyataan Sikap Federasi Guru Merespons SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Salah satu dialog yang cukup menarik adalah berkaitan dengan SKB tiga menteri terkait seragam siswa-siswi di sekolah.

SKB tersebut antara lain mengatur tentang tidak boleh sekolah atau pemerintah daerah melakukan pemaksaan tentang pakaian kekhusuan seperti siswi berjilbab.

BACA JUGA: Publik Tidak Percaya Mendikbud Lagi, SKB 3 Menteri Resahkan Guru, Kepsek, dan Orang Tua 

“Bu soal SKB tiga menteri, bagiamana ibu menyikapinya?,” tanya seorang peserta dialog di Lubuk Sikaping.

Nevi Zuairina yang juga istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini menjawab SKB tiga menteri bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Termasuk soal siswi berpakaian jilbab ke sekolah, selain kearifan lokal juga mengandung nilai religius.

BACA JUGA: FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya

“Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar, sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi pemerintah daerah,” ujar Nevi.

Seragam siswi dengan kekhasan agama, kata Nevi Zuarina telah diatur sejak 2014 lewat Permendikbud.

SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan, soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.

Nevi menjabarkan, aturan pakaian sekolah ini secara detail merujuk pada UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 55 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya.

Selain itu, UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa.

SKB 3 Menteri juga merujuk pada Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada pasal 3 ayat 4 menyebutka bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Nevi Zuairina berharap masyarakat bijaksana dalam menilai kehadiran SKB tiga menteri. “Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu. Jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar Nevi Zuairina.

Nevi menegaskan SKB itu tidak ada paksaan dari pemerintah daerah soal siswi berjilbab ke sekolah.

“Tidak ada kok, siswi nonmuslim diberi kebebasan dalam berseragam. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tetapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.

UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler