jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus dari Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dan upaya melindungi koruptor Djoko Tjandra oleh tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Pria yang Ditemukan Terkapar di Dalam Mobil Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Sadis
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik masih fokus pada tindak pidana yang dilakukan Prasetijo sesuai dengan pasal yang dikenakan. Saat disinggung soal motif Prasetijo membantu Djoko, Awi mengaku belum berkomunikasi dengan penyidik.
"Untuk motif nanti kami kembali tanyakan kepada penyidik. Kemarin Pak Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis, ada tiga pasal untuk menjerat beliau," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Sakit
Dalam kasus ini, Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Awi menerangkan, sebenarnya sudah ada gambaran yang kuat soal dugaan motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo membantu Djoko Tjandra dalam sangkaan pasal berlapis tersebut.
BACA JUGA: Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh
"Tentunya sudah ada gambaran kan mulai kami sangkakan pemalsuan surat. Kemudian terkait membantu pelarian yang bersangkutan, dan terus menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu semua ada konsekuensi hukumnya," kata Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak menampik bahwa penyidik juga akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke Prasetijo. Namun, Awi belum bersedia merinci hasil penyidikan tersebut. "Itu teknis tidak bisa kami sampaikan," simpulnya.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pasal yang dijerat ke tersangka Brigjen Prasetijo Utomo itu terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.
"Kami mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan bebas COVID-19. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Kemudian, lanjutnya, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannnya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra.
Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.
Adapun yang menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.
"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan," beber dia.
Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
BACA JUGA: Detik-detik Ponidi Hilang Diseret Buaya ke Dasar Sungai
"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," pungkas Listyo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan