jpnn.com, JAKARTA - Tamara Tyasmara memberi tanggapan setelah terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
Ibunda Dante itu mengaku heran dengan pihak Yudha Arfandi yang sebenarnya telah lolos dari tuntutan hukuman mati.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Bicara soal USD 1,5 Juta, Tamara Tyasmara Merespons
"Di situ aku kayak wow (heran), pakai banding. Tuntutannya mati, majelis hakim ketok (vonis) 20 tahun, dia banding," kata Tamara Tyasmara saat menjadi bintang tamu Rumpi di Trans TV baru-baru ini.
Mantan istri Angger Dimas itu tidak habis pikir dengan langkah banding yang diambil pihak Yudha Arfandi.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Meski demikian, Tamara Tyasmara menyebut seberapa pun besar hukuman Yudha Arfandi tidak bakal bisa mengembalikan Dante.
"Tuntutan apa pun itu, Dante enggak bisa balik lagi," ujar Tamara Tyasmara.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara
Sebelumnya, kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengatakan kliennya mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante.
Dia menjelaskan, pihak Yudha Arfandi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah, tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Adapun Yudha Arfandi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dante (6) yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Yudha Arfandi diduga sengaja menenggelamkan Dante di salah satu kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024 lalu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi