jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkap kabar terbaru soal kliennya yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante.
Dia mengatakan pihak Yudha Arfandi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
Banding tersebut sehubungan dengan putusan vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim beberapa waktu lalu.
"Sudah, tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
BACA JUGA: Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding
Dia menjelaskan, pengajuan banding sudah dilayangkan Yudha Arfandi sejak putusan vonis.
Akan tetapi, proses penandatanganan akte banding baru sempat dilakukan.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim," jelasnya.
Dailun Sailan menambahkan, pihaknya mengajukan memori banding dalam kurun 14 hari sejak penandatanganan.
Adapun memori banding diketahui berisi sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding," tambahnya.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi