Respons Teras Narang Soal Pemekaran Daerah, Simak

Selasa, 05 April 2022 – 23:58 WIB
Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) menggelar workshop bertajuk "Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) berciri dan berpespektif kepulauan", Selasa 5 April 2022. Foto: PUSKOD FH UKI

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) Dr. Agustin Teras Narang merespons wacana pemekaran daerah yang berkembang saat ini. 

"Pemekaran suatu daerah merupakan hal konstitusional," ujar Teras Narang saat berbicara secara daring saat workshop Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) bertajuk "Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) Berciri dan Berpespektif Kepulauan" pada Selasa (5/4/2022).  

BACA JUGA: DPD RI: Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah Diberlakukan?

Teras menjelaskan kewenangan DPD dalam pemekaran suatu daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 38 dan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2014 di antaranya menerima usulan pembentukan daerah dari gubernur.

"Menerima hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan persyaratan administratif yang dilakukan pemerintah pusat," ungkap Teras Narang yang juga anggota DPD RI dari Provinsi Kalimanteng Tengah ini. 

BACA JUGA: Pro Kontra Pemekaran Papua Memakan Korban Jiwa, Ustaz Ismail Asso Angkat Bicara

Teras Narang menegaskan pandangan DPD terhadap suatu pemekaran daerah merupakan hal yang telah diatur secara konstitusional. Artinya, pemekaran suatu daerah telah diatur dalam Undang-undang.

"Pemekaran daerah adalah langkah yang konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPD RI, yakni Pasal 22D Ayat 1 dan Ayat 2 selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ungkapnya.

Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Dewan Penataan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menyebutkan sejak tahun 1999 hingga 2014, terdapat 8 provinsi baru yang dimerdekakan di Indonesia.

"Dari tahun 1999 hingga 2014, ada 8 provinsi baru, 181 kabupaten baru dan 34 Kota baru," ungkapnya.

Menurut dia, hingga tahun 2022 ini ada ratusan usulan untuk pemekaran yang diajukan pemerintah daerah.

"Total usulan pemekaran hingga tahun 2022 ada 329. Terdiri 55 provinsi, 237 Kabupaten dan 37 Kota," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Valentinus menjelaskan pemekaran daerah antara lain bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempercepat kualitas tata kelola pemerintah.

Dia menegaskan hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan pemekaran Maluku Tenggara Raya dari pemerintah provinsi Maluku sebagai induknya.

"amun, aspirasi usulan sudah tercatat di Kemendagri berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," ucap Sudarjanto Sumito.

Ketua umum Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya Yoseph Sikteubun mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berjuang guna mendapatkan dukungan dari bupati yang ada di daerah tersebut. 

"Sampai saat ini kami terus melakukan pendekatan dengan lima Bupati dan DPRD setempat. Mudah-mudahan secepatnya mendapatkan dukungan dari gubernur Maluku," jelasnya.

Dia menjelaskan pertemuan dengan pemangku kepentingan dan DPRD sudah dijalankan di 4 kabupaten dan 1 kota di Maluku Tenggara. Demikian pula pertemuan dengan pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Maluku di Kota Ambon. 

Yoseph Sikteubun menjelaskan perjuangan untuk memekarkan Maluku Tenggara ini bukan baru saja digagas."

"Perjuangan ini bukan hanya satu dua bulan. Perjuangan ini sudah lama dan jangka panjang. Kami akan berjuang terus agar provinsi Maluku Tenggara bisa dibentuk," pungkasnya.

Dharma Oratmangun, tokoh Maluku Tenggara, menekankan pentingnya NKRI sebagai alasan pemekaran. Maluku Tenggara Raya adalah halaman depan di kawasan timur Indonesia berbatasan dengan Australia dan wilayah Pasifik.

Dosen FH UKI, Dr. Aartje Tehupeiory menyampaikan lanskap regulasi pemekaran yang menekankan wilayah kepulauan.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Ketua Puskod Fakultas Hukum UKI Reinhard Perapat serta Dekan FH UKI Hulman Panjaitan. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman mengenai kepulauan saat membangun otonomi daerah di Maluku Tenggara.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler