jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara menyikapi uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andika hanya menyebut sudah hadir sebagai pihak terkait dalam uji materi aturan tersebut.
BACA JUGA: Sempat Menyetop Bus TNI, Pria Berseragam Polisi Lompat dari Angkot, Siapa Dia?
"Ya, pada sidang saat itu saya adalah pihak terkait," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).
Mantan Pangkostrad itu mengaku dalam sidang uji materi membeberkan usia pensiun yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
BACA JUGA: TNI Butuh 50 Ribu Tentara & Senjata, Jenderal Andika Sudah Ajukan ke Prabowo
Andika menyebut pensiun personel Polri sama, yakni 58 tahun. Bagi yang memiliki kualifikasi tertentu bisa pensiun hingga 60 tahun.
"UU ASN itu untuk tenaga administrasi 58 tahun, pejabat pimpinan utama sampai 60 tahun," beber mantan Pangkostrad.
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Namun, aturan dalam UU TNI menyatakan pensiun personel TNI dari bintara dan tamtama pada 53 tahun. Kemudian perwira memasuki pensiun pada usia 58 tahun.
Menurut Andika, masuk akal jika MK mempertimbangkan kesetaraan usia pensiun TNI setelah dirinya membeberkan aturan di UU TNI dengan UU Polri dan UU ASN.
"Menurut saya sangat masuk akal kalau memang nanti MK kemudian mempertimbangkan ada kesetaraan," beber dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang BeginiÂ
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan