Respons Terbaru MUI soal Keputusan NU Hindari Penggunaan Kata Kafir

Senin, 04 Maret 2019 – 14:06 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar tidak terjebak polemik berkepanjangan terkait hasil bahtsul masail Nahdlatul Ulama (NU) yang menghindari penggunaan istilah kafir bagi nonmuslim. Sebab, langkah NU menghindari kata kafir hanya dalam konteks bernegara dan tak terkait masalah pokok dalam beragama.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, keputusan NU melalui bahstul masail tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif yang memiliki hujah, dalil serta argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara syariah maupun pertimbangan untuk kemaslahatan umum. Karena itu MUI mengimbau umat Islam berbaik sangka, berpikir positif dan mengembangkan sikap toleran atas keputusan NU.

BACA JUGA: Isyarat Gus Muwafiq: Sepertinya Ada Pihak Menggoreng Istilah Kafir

"Kami imbau kepada semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka, pemahaman positif dan sikap toleransi terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan dari cabang agama , dan bukan masalah pokok dalam agama," kata Zainut di Jakarta, Senin (4/3). Baca juga: Kafir dan Domba, No Problem

Menurut Zainut, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan keniscayaan yang harus diterima oleh setiap muslim. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi ijtihad yang memang dimungkinkan dalam ajaran Islam.

BACA JUGA: Kafir dan Domba, No Problem

Karena itu MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga ukhuwah islamiah dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin.

Baca juga: Isyarat Gus Muwafiq: Sepertinya Ada Pihak Menggoreng Istilah Kafir

BACA JUGA: Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia

Sebelumnya NU menggelar Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat pada pekan lalu. Hasilnya adalah sejumlah keputusan, salah satunya tidak menggunakan sebutan kafir kepada warga Indonesia nonmuslim.

Sebagai gantinya, para kiai memilih kata muwathinun atau warga negara. Kesepakatan itu diambil dalam bahtsul masail maudluiyah yang dipimpin KH Abdul Muqsith Ghozali.

Kiai Muqsith menjelaskan, NU ingin menekankan semangat untuk tidak gampang mengafirkan siapa pun. Menurut dia, kata kafir mengandung sisi negatif berupa kekerasan teologis yang berpotensi menyakiti sebagian kalangan nonmuslim.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jenis Orang yang Disebut di Alquran: Mukmin, Kafir, Munafik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler