Respons Teuku Taufiqulhadi Terhadap RUU Penyadapan

Rabu, 10 Juli 2019 – 08:14 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi pesimistis Rancangan Undang-Undang Penyadapan akan selesai pada periode 2014-2019. Dia memprediksi RUU tersebut baru akan selesai pembahasan pada periode DPR yang akan datang.

Menurut dia, RUU Penyadapan ini bergerak antara kepentingan demokrasi dan pemberantasan korupsi. Kalau di negara lain, kata dia, demokrasi dan pemberantasan korupsi berjalan beriringan.

BACA JUGA: RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja

“Di Indonesia harus memilih, demokrasi dulu atau pemberantasan korupsi,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?” di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan wewenang melakukan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, hal ini menyangkut masalah privasi seseorang yang sangat vital dalam demokrasi.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Mengintip Itu Dosa Besar

“Ketika ada alat penyadapan menyerbu ke rumah kita, itu akan bertabrakan total dengan demokrasi,” katanya.

Menurut Taufiqulhadi, penyadapan yang dilakukan KPK harus diatur. Dia menegaskan, di negara demokrasi mana pun, masalah penyadapan ini diatur dengan baik. Menurut dia, di negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat dan lainnya, warga negara bisa membawa persoalan penyadapan ke pengadilan.

BACA JUGA: Bamsoet: Pelayanan Pajak Harus Lebih Cepat dan Mudah

“Presiden sekalipun mereka akan laporkan kalau itu disahkan oleh presiden dan sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA: RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja

Menurut Taufiqulhadi, kalau penyadapan KPK tidak diatur maka akan berbahaya sekali. Dia mengatakan, tidak ada lembaga lain yang diberi wewenang mengawasi KPK. Hanya saja,

Taufiqulhadi mengatakan, ketika sebuah lembaga yang wewenangnya tidak terbatas maka bisa tergelincir sendiri.

“Ketika dia bergerak sendiri tanap batas, akan tergelincir sendiri. Itulah yang terjadi,” paparnya.

Dia mengatakan kalau penyadapan diatur terhadap lembaga-lembaga lain, tetapi KPK diberikan wewenang besar, maka itu bukan menyelesaikan persoalan. “Ada persoalan juga di dalam konteks kalau ada upaya bagaimana demokrasi itu berjalan,” ungkap Taufiqulhadi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKS DPR: Ide Menghapus Pendidikan Agama di Sekolah Kontra Pancasila


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler