RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja

Selasa, 09 Juli 2019 – 23:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Totok Daryanto memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan bukan untuk memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa dalam draf yang disusun, tidak ada upaya memangkas kewenangan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Mengintip Itu Dosa Besar

“Saya ingin meneskan bahwa RUU ini sangat penting dan tidak akan memangkas kewenangan KPK,” ungkap Totok dalam diskusi “RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?” di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

BACA JUGA : Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet

BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Pemantauan WhatsApp

Totok mengatakan, ada belasan UU yang menyinggung masalah penyadapan ini sangat banyak di Indonesia.

Muatan dan definisi penyadapan dalam setiap UU itu berbeda-beda. Karena itu, kata dia, DPR merasa perlu untuk menyusun UU Penyadapan yang mengatur seluruh penyadapan dikecualikan  bagi KPK.

BACA JUGA: Sambangi KPK, PSI Nyatakan Siap Disadap

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan oleh berbagai instansi harus diatur karena negara berkewajiban melindungi setiap hak hak asasi warga negara yang diatur dalam konstitusi dan seluruh negara demokrasi.

“Jadi, aneh apabila tidak memberikan perlindungan yang menjadi perintah dari konstitusi itu,” paparnya.

 BACA JUGA : Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Penyadapan KPK

Menurut Totok, penyadapan di berbagai negara memang banyak spesifikasi. Tergantung dari aturan yang ada di negara tersebut.

Hanya saja, Totok mengatakan, ada satu hal yang sama bahwa penyadapan itu harus betul-betul dilakukan secara ketat, bertanggung jawab diatur dalam UU.

“Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh para pelaksana penyadapan. Kemudian, izinnya juga harus satu pintu melalui pengadilan. Nah, itulah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Totok. “Jadi kalau setiap orang bebas disadap, boleh disadap, saya kira itu sudah melanggar hak asasi manusia. Ini dikecualikan bagi tindak pidana seperti korupsi, terorisme,” tambahnya.

Menurut Totok, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa UU ini akan mengurangi kewenangan KPK.

Memang ada wacana bahwa KPK yang diberi kewenangan yang sangat bebas di dalam membuat penyadapan tanpa prosedur melalui pengadilan, harus juga dikontrol seketat-ketatnya.

“Saya kira itu aturan yang mestinya ditegakkan, sehingga seluruh penyadapan itu ada akuntabilitas publiknya, dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” pungkas Totok. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nomor yang Disadap Harus Disetujui 5 Pimpinan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler