Respons TKN Soal Ma'ruf Amin Dituding Langgar UU

Selasa, 11 Juni 2019 – 17:56 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan seharusnya tidak hanya membaca Pasal 227 huruf B Undang-Undang Pemilu saja, tetapi juga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BACA JUGA: Jabatan Maruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!

Menurut dia, dalam UU 19/2003 itu jelas bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka: Kivlan Zein yang Menyuruh Membunuh 4 Pejabat Negara

BACA JUGA: Soal Kabinet, Maruf Amin Pasrahkan ke Jokowi

Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Dia menjelaskan, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Maruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

"Sudah jelas tidak perlu ada yang dipermasalahkan di situ," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6) kepada wartawan. "KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," tegas Arsul.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan seharusnya dipahami bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, bicara soal kuantifikasi angka perolehan suara, bukan yang lain-lain.

Nah, ujar Arsul, kalau mempersoalkan apakah capres atau cawaprrs itu memenuhi syarat atau tidak, seharusnya pada saat pencalonan. "Harusnya dipersoalkan pada saat sebelum pilpresnya dilaksanakan. Jadi, ya

itu jelas salah alamat, salah tempat dan salah waktu, ya tiga-tiganya," katanya.

Dia menegaskan Jokowi - Ma'ruf maupun Prabowo - Sandi saat mendaftar, semua dokumen kelengkapannya sudah diverifikasi. Tidak hanya dokumem yang diajukan saja, tetapi juga informasi dari berbagai sumber juga dilakukan pencariannya. "Kan tidak ada masalah pada waktu itu. Karena semua orang itu paham," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan itu, muncul argumen baru dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang menyebut cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan.

"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY dan Mas Ibas ke Rumah Megawati Hanya Silahturahmi, Jangan Dipolitisir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler