jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengimbau semua pihak bisa menahan diri menyusul keputusan hakim Suparman Nyompa yang memperbolehkan terdakwa perkara kerumunan Habib Rizieq Shihab, menjalani persidangan secara langsung di PN Jakarta Timur.
Dia mengingatkan setidaknya pihak yang ingin menyaksikan jalannya persidangan tersebut bisa mematuhi protokol kesehatan cegah penyebaran covid-19.
"Dengan begitu, sidang-sidang berikutnya bisa digelar dan berjalan dengan baik," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan perkara kerumunan secara langsung.
BACA JUGA: Akhirnya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Tetapi Ada Syaratnya
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual.
"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim perkara kerumunan Suparman Nyompa, Selasa (23/3).
BACA JUGA: Jaksa Ingin Sidang Habib Rizieq tetap Digelar Virtual, Munarman Bereaksi
Ketua majelis hakim juga mengatakan batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan.
Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan