Respons Wakil Ketua DPR Setelah Habib Rizieq Diizinkan Hadir Langsung dalam Persidangan

Rabu, 24 Maret 2021 – 15:21 WIB
Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengimbau semua pihak bisa menahan diri menyusul keputusan hakim Suparman Nyompa yang memperbolehkan terdakwa perkara kerumunan Habib Rizieq Shihab, menjalani persidangan secara langsung di PN Jakarta Timur.

Dia mengingatkan setidaknya pihak yang ingin menyaksikan jalannya persidangan tersebut bisa mematuhi protokol kesehatan cegah penyebaran covid-19. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko Akhirnya Bertindak, Ini Jadi Pelajaran untuk Semua, Ungkap Kelemahan PPPK

"Dengan begitu, sidang-sidang berikutnya bisa digelar dan berjalan dengan baik," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan perkara kerumunan secara langsung.

BACA JUGA: Akhirnya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Tetapi Ada Syaratnya

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual.

"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim perkara kerumunan Suparman Nyompa, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Jaksa Ingin Sidang Habib Rizieq tetap Digelar Virtual, Munarman Bereaksi

Ketua majelis hakim juga mengatakan batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur. 

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan. 

Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim. 

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler