jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), Rio Patrice Capella sebagai tersangka dalam kasus penerima suap penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan daerah bawaan, bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal Pemprov Sumut di sejumlah BUMD, yang diusut kejaksaan.
Sesuai dengan janji Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, menurut pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, dengan telah ditetapkannya Patrice Rio sebagai tersangka, maka inilah saatnya Partai NasDem dibubarkan.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jadinya Begini Kalau Jaksa Agung dari Parpol
"Surya Paloh kan sudah janji, bila ada kader NasDem tersangkut kasus pidana korupsi Partai NasDem dibubarkan. Buktikan janji itu," kata Pangi Syarwi Chaniago, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/10).
Secara pribadi lanjutnya, Pangi menyatakan kagum dengan keberadaan Partai NasDem dan Surya Paloh yang mengusung semangat restorasi melawan korupsi.
BACA JUGA: Tegakkan Hukum, Kejagung Diingatkan Taat pada KUHAP
"Tetapi, ketika kasus korupsi Bansos di Provinsi Sumut muncul dan Ketua Mahkamah Partai OC Kaligis jadi tersangka menyusul Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, dan hari ini Rio Patrice Capella tersangka korupsi, dengan sendirinya restorasi sudah rusak," tegasnya.
Proses pengrusakan restorasi tersebut lanjutnya, dimulai oleh kader-kader terbaik Surya Paloh. "Mulai hari ini, publik hanya bisa menunggu janji Surya Paloh," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Pak Jokowi, Kapan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Masyarakat?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Bentrokan Meluas, Ribuan Warga Aceh Singkil Mengungsi
Redaktur : Tim Redaksi