Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Jalan Terbaik Dibanding Likuidasi

Jumat, 02 Oktober 2020 – 20:50 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai program penyelamatan polis (restrukturiasi) yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru atas masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), merupakan solusi terbaik demi menjawab hak para pemegang polis.

Anthony mengatakan program penyelamatan polis ini merupakan satu-satunya pilihan yang harus diambil pemerintah, ketimbang harus melikuidasi Jiwasraya yang diyakini akan menambah kerugian para pemegang polis.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Ada Pihak-Pihak Tak Tersentuh di Perkara Jiwasraya

"Pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali restrukturisasi. Restru adalah pilihan realistis karena biaya likuidasi akan jauh lebih tinggi," kata Anthony, Jumat (2/10).

Mengacu hasil rapat Kementerian BUMN bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI kemarin, diputuskan ada dua alternatif solusi dalam menyelesaian sengkarut masalah yang terjadi di Jiwasraya.

BACA JUGA: Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

Pertama, melikuidasi Jiwasraya dengan sisa aset berkisar 20% dari total liabilitas yang ada saat ini. Kedua, melakukan restrukturisasi terhadap seluruh polis nasabah dan memindahkannya ke IFG Life.

Terkait dua alternaltif solusi ini, kata Anthony, akan lebih baik jika setelah direstrukturisasi pemerintah segera menjual aset-aset Jiwasraya yang tersisa.

BACA JUGA: Akui Pernah Leave Grup Pertemanan, Melaney Ricardo: Kalau Enggak Keluar Hancur sih Gue

Hal ini dimaksudkan untuk membuat beban operasional BUMN bisa turun atau lebih efisien.

"Sebaiknya, setelah restrukturisasi segera dijual. BUMN harus diperkecil. Hanya yang kritikal saja dipertahankan," tegas Anthony.

Sedangkan terkait masalah hukum, Anthony berharap jajaran penegak hukum bisa menyita seluruh aset terdakwa untuk bisa digunakan demi menambah uang pengembalian kepada nasabah.

"Yang penting, yang melanggar hukum harus diproses dan mengembalikan uangnya kepada negara," cetus Anthony.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler