Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

Kamis, 01 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang menjadi salah satu terdakwa korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10), Joko dalam pleidoinya mengaku tidak punya hak  mengendalikan 13 manajer investasi (MI) terkait transaksi dengan PT AJS.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Ada Pihak-Pihak Tak Tersentuh di Perkara Jiwasraya

Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto yang dibacakan para tim penasihat hukum secara bergantian, yaitu Aldres Napitupulu, Kresna Hutauruk, Jefri Moses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). Joko dalam pleidoinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya itu tidak terbukti dalam persidangan.

“Bahwa tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” kata tim penasihat hukum Joko di persidangan.

Tim penasihat hukum Joko menegaskan bahwa sebagian besar dari manajemen investasi tersebut adalah perusahaan besar. Di antaranya Sinar Mas, MNC Asset, OSO Securities dan Maybank.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya

Sementara Joko dalam pleidoinya menegaskan bahwa dirinya bukan pemegang saham atau pejabat di korporasi-korporasi tersebut. Dia mengklaim tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut.

Sebaliknya, Joko menegaskan dirinya hanya menawarkan saham. “Saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” kata tim penasihat hukum.

BACA JUGA: Terdakwa Jiwasraya Membeberkan Nama Pihak yang Seharusnya Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara

Selain itu, tim pembela  juga menegaskan bahwa keterangan para saksi dari kubu JPU mengaku tak mengenal Joko.

Saksi-saksi itu di antaranya ialah Faisal Satria Gumay, Anggoro Sri Setiaji, Fahyudi Djaniatmadja, Irawan Gunari, Frery Kojongian, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Elisabeth Dwika Sari, Andri Yauhari Njauw, Denny Rizal Taher, Ferro Budhimeilano, Rusdi Usman, Alex Setiawan WK, Dwinanto Amboro, Meitawati Edianingsih, dan Rosita.

Fakta persidangan juga menunjukkan hampir sebagian besar MI tidak mengenal Joko Hartono Tirto. Selain itu, para MI melakukan analisis dalam pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.

“Hampir sebagian besar manajer investasi justru berhubungan dengan Jiwasraya dalam hal ini adalah Agustin Widhiastuti dan jelas ditemukan bukti perintah dan tandatangannya,” sebut  tim pembela.

Di sisi lain, lanjut tim pembela Joko, terdapat lebih dari 100 jenis saham baik BUMN ataupun swasta dalam portofolio reksa dana milik PT AJS. Dengan begitu, Joko meyakini tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten.

“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum akan dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang wenangannya,” sambung tim penasihat hukum.

Lebih lanjut tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa PT AJS tidak dalam kondisi merugi pada kurin waktu 2008-2018. Oleh karena itu Joko menepis dakwaan yang menyebutnya merugikan PT AJS  sebesar kurang lebih Rp 16,8 triliun.

“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018,” urainya.

Berdasarkan keterangan para saksi dan data-data, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan PT Jiwasraya telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 triliun dari 21 reksa dana.

"Dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan atau redemption produk-produk reksa dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian tertulis dalam pleidoi itu.

Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Joko Hartono Tirto, JPU meyakini Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.(tan/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler