Aneh bin Ajaib, Ada Pihak-Pihak Tak Tersentuh di Perkara Jiwasraya

Rabu, 30 September 2020 – 10:10 WIB
Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Rabu (23/9). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Syahmirwan menyatakan ada upaya menutupi keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana yang menjeratnya.

Syahmirwan menyatakan hal itu ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/9).

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya

Mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS itu mengatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlibat langsung dalam persoalan tersebut.

“Jika kita cermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung RI hingga pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi ini, kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” kata Syahmirwan.

BACA JUGA: Dukung Restrukturisasi, Nasabah Jiwasraya Siap Negosiasi, Asalkan

Menurutnya, kejanggalan itu dimulai Kejagung masih melakukan penyelidikan, hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahmirwan menegaskan, seharusnya Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sekaligus pelapor perkara itu juga diperiksa.

Namun, kata Syahmirwan, Kejagung tidak memeriksa pihak dari Kementerian BUMN. Padahal, keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya itu sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiel yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Soal Kasus Jiwasraya, Kenapa Kejagung Belum Panggil Rini Soemarno?

Syahmirwan mengungkapkan, Kementerian BUMN pernah memberikan arahan kepada direksi PT AJS periode 2008-2018. Arahan Kementerian BUMN ialah agar PT AJS tetap berjalan berjalan kendati tengah dibelit masalah insolven terkait neraca keuangan perseroan yang minus Rp 6,7 triliun.

Kondisi insolven itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru. “Namun tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah terkait kondisi insolvent PT AJS,” katanya.

Syahmirwan menambahkan, seharusnya Kementerian BUMN imintai keterangan terkait laporan keuangan dan laporan tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017, serta  mengenai jumlah dividen yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Nota pembelaan Syahmirwan juga menyebutkan kejanggalan lain, yakni tenytang tidak dihadirkannya dua mantan direktur PT AJS. Keduanya ialah De Yong Adrian selaku mantan direktur pemasaran, serta Indra Cataria Situmeang yang pernah menjadi direktur teknik.

Syahmirwan menambahkan, Kejagung pernah memeriksa kedua petinggi PT AJS periode 2008-2018 itu. Namun, keduanya tidak dihadirkan di persidangan.

“Menurut hemat kami ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah keputusan direksi PT AJS sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS. Apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS sebagaimana didakwakan penuntut umum,” katanya.

Syahmirwan menyebut ketidakhadiran dua eks direktur PT AJS itu akan menjadikan perkara yang membelitnya tidak jelas (obscuur) secara materiel.

“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya," jelas dia.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler