Kubu Jessica Minta Abaikan Torres

Kamis, 13 Oktober 2016 – 16:37 WIB
Polisi Australia John Jesus Torres di sidang Jessica Kumala Wongso. Foto Ricardo

jpnn.com - JAKARTA – Kubu Jessica Kumala Wongso meminta kesaksian polisi Australia John Jesus Torres di persidangan harus diabaikan.

Sebab, Torres bukan saksi yang melihat dan mendengar langsung ihwal catatan polisi yang diklaim sebagai kejahatan Jess selama di Australia.

BACA JUGA: Hakim: Kenapa Gak Kasih Anakmu Narkoba?

Keterangan yang disampaikan Torres di persidangan dianggap hanya catatan polisi semata dan bukan tindak pidana yang dilakukan Jess selama berada di negeri Kanguru itu.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan saat sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

BACA JUGA: Gara-Gara Mencari Marlon, Gerak Jessica Dicurigai

"John Torres hanya menyampaikan catatan polisi selama terdakwa tinggal di Australia. Saksi hanya membaca laporan, tidak menyaksikan dan mendengar langsung peristiwa," tegas Otto.

Karenanya, Otto menegaskan kesaksian Torres harus dikesampingkan.

BACA JUGA: Sudah Transfer Rp 60 Juta, Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

Sebab,  kesaksian Torres tidak masuk dalam KUHAP.

Menurut Otto, Torres merupakan saksi de auditu yang tidak melihat maupun mendengar langsung.

 "Tidak ada satu kesaksian sebagaimana dikatakan KUHAP," katanya.

Meskipun hanya saksi de auditu, Otto merasa perlu menjelaskan atau membantah semua yang disampaikan Torres di persidangan.

Menurut dia, catatan polisi atas nama Jess selama di Australia bukan berarti terdakwa pernah melakukan pidana di sana.

"Torres juga di persidangan tegas menyatakan bahwa catatan polisi yang dibacakannya sama sekali tidak ada hubungan dengan matinya Mirna," katanya.

Bahkan, sudah ada surat dari polisi Australia yang diketahui KJRI di sana bahwa Jess tidak punya catatan kriminal.

 "Ini jelas mematahkan laporan Torres yang dia sendiri tidak tahu keterangannya," katanya.

Semua hal yang dikatakan Torres, sambung Otto, tidak bisa dijadikan bahan oleh penuntut umum untuk menyatakan Jess bersalah melakukan pembunuhan berencana. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Tak Terima Disebut Perempuan Licik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler