jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cuek ketika mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Retno Listyarti menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan Retno berkaitan dengan surat keputusan pemberhentian dirinya. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.
BACA JUGA: Pasar Gembrong Terbakar Hebat, Ahok Salahkan Masyarakat
"Enggak apa-apalah gugat kepala dinas, bukan ke saya ini," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (5/8)
Namun, Ahok memastikan tidak ada kesalahan prosedur terkait pemecatan Retno. "Prosedur kepala dinas sudah benar," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
BACA JUGA: Ahok Ingin Hapus Bus Sekolah dan Diganti dengan Sistem yang Lebih Baik
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Ia tidak mempermasalahkan langkah Retno yang menggugat Disdik DKI ke PTUN Jakarta.
"Ya tidak apa-apa, silakan saja. Itu haknya dia," tandas Djarot.
BACA JUGA: KCJ Hari Ini Dapat Tambahan 24 Unit KRL
Seperti diketahui, Retno dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek karena tidak ada di sekolahnya saat pelaksaan Ujian Nasional tingkat SMA sederajat.
Retno malah berada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anie Baswedan, yang meninjau UN di sana. Saat itu, Ahok juga ikut meninjau pelaksanaan UN di SMAN 2 Jakarta.
Retno juga melayani permintaan wawancara langsung sebuah stasiun televisi swasta di sekolah itu. Ia beralasan berada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut Jokowi dan Anies dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Tawuran, Operasional Bus Sekolah Tidak Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi