jpnn.com - Kementerian Perhubungan menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
BACA JUGA: Kemenhub Dukung Program Air Connectivity Kemenpar
“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 (sebelas) revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” ujsr Menhub Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan, materi PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Dorong Galangan Kapal Tradisional
Hasilnya selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.
Permenhub 26/2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017, namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Tempuh Langkah Hukum
Dengan penetapan regulasi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Bawa Laptop ke Kabin Belum Berlaku di Sini
Redaktur & Reporter : Yessy