Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan

Selasa, 21 Juli 2009 – 19:58 WIB

JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor produk kehutanan tersebutIzin ekspor yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Juni 2009 lalu, terpaksa ditunda.

“Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu

BACA JUGA: BPK Tak Percaya Jumlah Utang LN

Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya," terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).

Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari  daerah penghasil rotan
“Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir  karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,” paparnya.

Sesuai peraturan  Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan

BACA JUGA: Kadin Tetap Optimis

Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.

Disebutkan pula, berdasarkan Permendag No
28  tersebut telah ditetapkan kuota ekspor rotan asalan jenis taman/sega dan irit sebesar 25 ribu ton, kuota ekspor rotan setengah jadi jenis taman/sega dan irit sebesar 16 ribu ton

BACA JUGA: Ekspor Masih Aman

Sedangkan kuota ekspor rotan setengah jadi di luar jenis tersebut sebesar 36 ribu ton(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Tambang dan Sawit Tahan Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler