JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor produk kehutanan tersebutIzin ekspor yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Juni 2009 lalu, terpaksa ditunda.
“Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu
BACA JUGA: BPK Tak Percaya Jumlah Utang LN
Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya," terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan
Sesuai peraturan Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan
BACA JUGA: Kadin Tetap Optimis
Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.Disebutkan pula, berdasarkan Permendag No
BACA JUGA: Ekspor Masih Aman
Sedangkan kuota ekspor rotan setengah jadi di luar jenis tersebut sebesar 36 ribu ton(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Tambang dan Sawit Tahan Bom
Redaktur : Tim Redaksi