Revisi Permentan 30/2018 Positif Bagi Peternak Sapi

Senin, 20 Agustus 2018 – 22:59 WIB
Kementerian Pertanian menyosialisasikan Permentan 33 Tahun 2018 di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/8). Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, SURABAYA - Belum sampai sebulan, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah merevisi Permentan 30 Tahun 2018 menjadi Permentan 33 Tahun 2018. Dalam Permentan 33 ini, sejumlah kewajiban terkait kemitraan antara peternak dan industri serta sanksi pencabutan izin impor dicabut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, Permentan 33 lahir karena permintaan World Trade Organization (WTO). Menurut WTO, lanjut Ketut, kebijakan dalam Permentan 30 tidak baik bagi industri persusuan internasional.

BACA JUGA: Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan

"Permentan 33 bukan karena dipaksa, tetapi karena kami ikut anggota WTO. Nah, di dalam WTO, ada aturan yang tidak boleh dilanggar anggotanya. Kami sinergikan aturan yang kami buat dalam eskpor-impor dengan aturan yang berlaku di WTO," kata Ketut menyampaikan kebijakan soal persusuan kepada peternak dan industri susu di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/8).

Meski demikian, tanpa payung hukum kewajiban itu, Ketut terus mendorong kemitraan industri susu dengan peternak sapi berjalan.

BACA JUGA: Jateng Jadi Penyangga Terbesar Bawang Merah & Cabai Nasional

"Saya imbau seruluh integrator agar bersama-sama memajukan peternak sapi perah dengan membangun kemitraan. Tidak ada istilahnya membangun kemitraan dibatalkan. Kemitraan ini keniscayaan, agar ada transformasi ilmu pengetahuan dari para integrator ke peternak sapi perah," sambungnya.

Ketut juga menilai, kebijakan ini bisa mematangkan kompetensi peternak Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas susunya. Dengan demikian harga susu sapi akan lebih baik atau mengikuti standar yang ditetapkan lembaga internasional.

BACA JUGA: Sektor Pertanian Kontribusi Wujudkan Nawacita Pemerintah

"Saya yakin dengan adanya tranformasi ilmu pengetahuan dari integrator ke petani sapi perah dalam negeri akan semakin berkembang," kata dia.

Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan 30. Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.

Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas. Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alsintan Tekan Biaya Olah Tanah Cabai Hingga 90 Persen


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler