Revisi Pilkada Hadapi Masalah Krusial

Jumat, 13 Februari 2015 – 02:05 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan walikota menghadapi masalah krusial.

Yakni soal peradilan sengketa pilkada. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak menangani sengketa pilkada saat komisi II melakukan konsultasi kemarin. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menyelesaikan sengketa pesta demokrasi daerah itu karena pilkada bukan rezim pemilu.

BACA JUGA: DPR Beri Menteri Susi Tambahan Dana Rp 3,8 triliun

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami harus duduk bertiga antara DPR, MK dan MA. Kalau tidak duduk bertiga, gak ada yang mau siap," katanya di gedung DPR, Kamis (12/2) malam.

Menurut Rambe, pertemuan segitiga itu sangat penting. Dengan begitu, ketika UU sudah memutuskan penyelesaian sengketa pilkada ditangani oleh MK atau MA, keduanya siap menjalankannya.

BACA JUGA: Birokrasi Indonesia Belum Sesuai Harapan

"Misalnya perintah undang-undang tapi gak ada yang siap semuanya mau bagaimana? Sebelum kita rumuskan, ini hanya soal MA atau MK itu harus dirunding, ini dirunding hanya didiskusikan karena ini akan jadi masalah karena perlu persetujuan pemerintah," tegas Rambe. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Terseret Surat Kaleng di Sidang BG, Yasonna Klarifikasi ke Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Penyerang Adz-Dzikra tak Ditunggangi Organisasi Tertentu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler