jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi diskusi-diskusi yang dilakukan terkait revisi PM 26/2017 dan transportasi online.
BACA JUGA: Sopir & Penumpang Angkutan Online Khawatir Pemasangan Stiker
Namun, Budi mengatakan kesepakatan yang terjadi dalam diskusi harus diimplementasikan di lapangan, jangan hanya terjadi di dalam forum.
“Karena itu saya mengharapkan semua pihak sepakat. Bahwa kehadiaran pemerintah tidak ada maksud-maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan pihak tertentu. Dengan kesepakatan ini kita rawat kesetaraan yang sudah ada,” tutur Budi.
Menurut Budi, pengaturan ini dilakukan sebagai rasa terima kasihnya terhadap keberadaan transportasi online. Mantan dirut AP II ini juga berharap melalui peraturan ini taksi konvensional bisa berubah dan berbenah menjadi lebih baik.
“Pengaturan ini adalah bagian dari rasa terima kasih saya kepada transportasi online. Coba kalau tidak ada peraturan ini, saya diuber-uber. Karena tidak ada dasar hukumnya beroperasi di sini. Kovensional juga harus berubah, jangan diam-diam saja menikmati kue pembangunan. Perubahan harus dilakukan," tegasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Menhub: Dapat Informasi Pemerintah Surabaya Sudah Menyiapkan
BACA JUGA: Dishub Surabaya Buka Konsultasi untuk Angkutan Sewa Khusus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Paling Kondusif Atasi Polemik Transportasi Online?
Redaktur & Reporter : Yessy