Revisi PM 26/2017, Menhub Minta Semua Pihak Sepakat

Rabu, 25 Oktober 2017 – 21:47 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi diskusi-diskusi yang dilakukan terkait revisi PM 26/2017 dan transportasi online.

BACA JUGA: Sopir & Penumpang Angkutan Online Khawatir Pemasangan Stiker

Namun, Budi mengatakan kesepakatan yang terjadi dalam diskusi harus diimplementasikan di lapangan, jangan hanya terjadi di dalam forum.

“Karena itu saya mengharapkan semua pihak sepakat. Bahwa kehadiaran pemerintah tidak ada maksud-maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan pihak tertentu. Dengan kesepakatan ini kita rawat kesetaraan yang sudah ada,” tutur Budi.

Menurut Budi, pengaturan ini dilakukan sebagai rasa terima kasihnya terhadap keberadaan transportasi online. Mantan dirut AP II ini juga berharap melalui peraturan ini taksi konvensional bisa berubah dan berbenah menjadi lebih baik.

“Pengaturan ini adalah bagian dari rasa terima kasih saya kepada transportasi online. Coba kalau tidak ada peraturan ini, saya diuber-uber. Karena tidak ada dasar hukumnya beroperasi di sini. Kovensional juga harus berubah, jangan diam-diam saja menikmati kue pembangunan. Perubahan harus dilakukan," tegasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Menhub: Dapat Informasi Pemerintah Surabaya Sudah Menyiapkan

BACA JUGA: Dishub Surabaya Buka Konsultasi untuk Angkutan Sewa Khusus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Paling Kondusif Atasi Polemik Transportasi Online?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler