jpnn.com, BEKASI - Pengguna dan pengemudi taksi online khawatir akan muncul persoalan baru jika ada pemasangan stiker di kendaraan yang akan dinaiki atau dimiliki.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya revisi Peraturan Menteri Nomor 26 beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Dishub Surabaya Buka Konsultasi untuk Angkutan Sewa Khusus
Salah satu poin dalam PM tersebut ialah taksi online harus menggunakan stiker.
Salah satu pengguna taksi online, Yusuf (24) mengatakan, dengan adanya pemasangan stiker di taksi daring maka dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna dan pengemudi.
BACA JUGA: Surabaya Paling Kondusif Atasi Polemik Transportasi Online?
Dia menilai pemasangan stiker tersebut tidak diperlukan.
“Cukup khawatir, takutnya kalau dipasang stiker atau identitas saya sebagai pengguna lagi jalan tiba – tiba diberhentiin atau gimana, kan khawatir juga,” katanya.
BACA JUGA: Sopir Taksi Online tak Keberatan Pasang Stiker, Asal..
Sementara itu, salah satu pengemudi taksi online, Agung Widyanto (36) mengatakan, dia khawatir dengan hal tersebut. Lain hal, jika pemerintah bertanggungjawab terkait keselamatan para sopir.
“Kami bisa aja ikutin ketentuan yang ada, tapi kalau nggak (ada jaminan keselamatan,red) ya kami sendiri berarti yang tanggung resikonya dong,” kata pria yang bekerja sambil menjadi pengemudi taksi daring ini.
Walaupun merasa khawatir, dia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti peraturan yang akan diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang.
Di mana ketentuan terkait dengan penggunaan stiker itu bertujuan untuk membedakan angkutan online dengan kendaraan pribadi lainnya.
Selain stiker, pemeritah juga mengatur sejumlah hal lain terkait angkutan online. Di antaranya ialah argometertaksi, tarif atas dan tarif bawah, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), wilayah operasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor. (neo/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online
Redaktur & Reporter : Yessy