jpnn.com - Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi berkomentar terkait revisi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Dia mengatakan, adanya peraturan menteri itu akan memberikan satu kesetaraan atau suatu keadilan bagi para pelaku transportasi.
BACA JUGA: Pangkas Potensi Konflik Angkutan Konvensional Vs Online
Pasalnya tidak adil bila suatu perusahaan mati akibat transportasi online memberikan harga murah.
"Tapi setidaknya adanya satu persaingan sehat antara transortasi regional ataupun transportasi online. Karena tarif murah melakukan promo terus mengakibatkan kompetitornya mati. Ini tidak dapat dibenarkan," ujar perempuan yang akrab disapa Larsi kepada JawaPos.com, Rabu (22/3).
BACA JUGA: Semoga Permenhub Baru Jamin Kepastian Angkutan Online
Larsi menambahkan, adanya peraturan itu juga akan memberikan kepastian jaminan keamanan kepada konsumen. Pasalnya saat ini dengan tarif murah perusahaan transportasi berbasis aplikasi tidak mementingkan keselamatan penumpang ataupun pengemudi.
Sehingga menurutnya, masyarakat jangan hanya melihat dari sisi murahnya saja tanpa mengedepankan keselamatan terhadap dirinya sendiri.
BACA JUGA: Tarif Batas Atas dan Bawah Masih Jadi Masalah
"Karena bagi kami transportasi ini harus memberikan keselamatan dan keamanan untuk konsumen dan pengendaranya. Dari sisi transportasi online belum ada keamanan dan kesalamatannya, misalnya saya pernah menggunakan transporatasi online dan ban-nya itu sangat tidak layak. Sehingga menganggu keselamatan dari penumpang," papar Larsi.
Sebelumnya, Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan segera diberlakukan pemerintah pada April 2017.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 1 April 2017, PM 32 Tahun 2016 Akan Berlaku
Redaktur & Reporter : Yessy