Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Perlu Dilakukan

Rabu, 01 Maret 2023 – 04:41 WIB
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TIMUR - Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris menilai revisi PP 109/2012 tidak perlu dilakukan.

Terlebih, sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

BACA JUGA: PP 109/2012 Dinilai Masih Mumpuni & Tepat Mengatur Ekosistem IHT, tak Perlu Direvisi

Adapun luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8% dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4% terhadap produksi tembakau nasional.

Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau.

BACA JUGA: Indonesia Seharusnya Jadi Produsen Motor Listrik

Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40% pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.

“Dari sisi penerimaan negara, 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas,” paparnya.

BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Gelar Sunat Massal & Beri Bantuan untuk Ponpes di Pontianak

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menjelaskan industri pengolahan tembakau merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat melindungi IHT dari sejumlah kebijakan yang eksesif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri termasuk revisi PP 109/2012.

“Adanya wacana revisi PP 109/2012 perlu disikapi bersama. Keberadaan PP 109/2012 telah meletakan keseimbangan di berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga kepentingan industri dan ekonomi,” tutur Iwan.

Iwan menambahkan IHT menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur pada 2021. Dari sisi cukai, IHT Jawa Timur menyumbang 61% terhadap total cukai hasil tembakau 2021.

“Dengan demikian Jatim penyumbang CHT terbesar. Ekspor tembakau dan produk tembakau juga turut menyumbang devisa neraca selalu surplus dari 2017 sampai 2021,” jelasnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

Menurutnya, IHT merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang terbesar APBN.

“Industri ini berkembang dan memainkan peranan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang. Revisi PP 109/2012 akan berdampak besar kepada seluruh stakeholder, petani, ritel, tenaga kerja, dan seluruh pihak yang merasakan kontribusi dari IHT,” seru Adik.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler