jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai tidak tepat.
Pakar Hukum Wawan Muslih menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak.
BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Terus Meroket, Pemerintah Diminta Bentuk Road Map IHT yang Berkeadilan
Mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah.
Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga memuat bahaya dan peringatan rokok.
BACA JUGA: Seperti ini Harapan Anindya Bakrie dalam Munas Kadin
“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan.
Dia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat.
BACA JUGA: Mentan Syahrul: Saya Setuju PT Pusri Terus Berkembang, Negeri ini Butuh Pupuk yang Baik
Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini dinilai malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.
Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok.
Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.
Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapkan Transportasi Modern di Jawa Timur, Balitbanghub Gandeng ITS
Redaktur & Reporter : Yessy